Diduga Lalai Bendera Robek Dibiarkan Terpasang Di Puskemas Tomo

Sumedang – medialidikkrimsus-ri.net Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus selalu terjaga dan terpelihara dengan baik, baik dalam penyimpanan apalagi saat terpasang dan berkibar tidak boleh rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Namun ironis Puskesmas Tomo, dengan alamat Jalan Raya Tomo, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, yang merupakan Instansi Pemerintah diduga lalai terhadap simbol negara, Tim media melihat Bendera rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam masih terpasang dalam beberapa hari terakhir, Senin (24/10/2022)

Saat tim media mendatangi Puskesmas, Senin dan Selasa (24-25/10/2022), Kepala Puskesmas sedang tidak ada di tempat, baru hari Rabu (26/10/2022) Tim media bisa menemui Kepala Puskesmas yang di wakili oleh Kasubag Tata Usaha, Ngarja, SKM.

Kepada tim media Ngarja, SKM, mengakui kelalaian masih terpasangnya bendera robek dan kusam sempat diganti, padahal sudah beli bendera yang baru.

Lebih lanjut Ngarja menyampaikan bahwa dirinya sudah memberikan perintah kepada stafnya untuk menggantikan bendera robek tersebut namun karena kesibukan, perintah tersebut terabaikan, Ngarja juga menyampaikan tidak adanya anggaran untuk bendera, tutupnya

Terkait kelalaian tersebut Puskesmas Tomo diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak. maka atas perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

(ARS – Red)

Related posts

Leave a Comment